Terpidana mati bom Bali hingga saat ini belum juga dieksekusi, entah kapan. Pihak keluarga dan pengacarapun masih mengajukan peninjauan kembali (PK) ke kejaksaan bali. Dengan alasan inilah Tim Pembela Muslim (TPM) mengangap bahwa eksekusi amrozi cacat hukum.
Padahal menurut sepengetahuan saya sih TPM sudah mengajukan PK tiga kali (termasuk yang terakhir) dan pada pada Agustus - September tahun lalu MA menyatakan telah menolak PK Amrozi dkk.
Jadi kesimpulan saya sementara ini sebenarnya MA sudah menolak PK (wallahualam sebenarnya sudah sampai ke tpm atau belum). Yang kedua, kan tidak boleh menurut undang2 permintaan PK itu memang cuma sekali sesuai dengan pasal 268 klo nggak salah ya. Sengaja saya garis tebal permintaan PK bukan PK itu sendiri. dengan kata lain jika seseorang mengajukan permintaan PK dan ditolak oleh MA maka secara hukum terpidana tidak bisa mengajukan PK lagi. pada tahap ini setahu saya MA tidak perlu mendatangkan terpidana (lawong baru proses permintaan)
so which one is the right side ?
Yang saya bingung lagi tuh ya, dah jelas di TV-TV (semoga Allah mengampuni saya kalau saya salah) ketika ditanya tentang eksekusinya kan Amrozi dkk bilang negara ini negara dengan sistem kufur bahkan ngancem juga yang yang mengeksekusi bakal masuk neraka jahannam (naudzubillah).
eh malah sekarang mengajukan PK yang kata mereka sendiri termasuk sistem kufur. Saya justru malah balik bertanya ? kalau yakin sistem itu sistem kufur ngapain ngajukan PK ? . Bahkan waktu aku nonton TV pun mereka mengatakan dasar kesalahan mengeksekusi mereka berdasarkan alasan mereka mujtahid dan juga undang-undang (sayang nggak ku rekam).
Karena menggunakan alasan undang2 lebih menguntungkan kah ?. Wallahua'lam. saya tidak bisa menjawabnya
Padahal menurut sepengetahuan saya sih TPM sudah mengajukan PK tiga kali (termasuk yang terakhir) dan pada pada Agustus - September tahun lalu MA menyatakan telah menolak PK Amrozi dkk.
Jadi kesimpulan saya sementara ini sebenarnya MA sudah menolak PK (wallahualam sebenarnya sudah sampai ke tpm atau belum). Yang kedua, kan tidak boleh menurut undang2 permintaan PK itu memang cuma sekali sesuai dengan pasal 268 klo nggak salah ya. Sengaja saya garis tebal permintaan PK bukan PK itu sendiri. dengan kata lain jika seseorang mengajukan permintaan PK dan ditolak oleh MA maka secara hukum terpidana tidak bisa mengajukan PK lagi. pada tahap ini setahu saya MA tidak perlu mendatangkan terpidana (lawong baru proses permintaan)
so which one is the right side ?
Yang saya bingung lagi tuh ya, dah jelas di TV-TV (semoga Allah mengampuni saya kalau saya salah) ketika ditanya tentang eksekusinya kan Amrozi dkk bilang negara ini negara dengan sistem kufur bahkan ngancem juga yang yang mengeksekusi bakal masuk neraka jahannam (naudzubillah).
eh malah sekarang mengajukan PK yang kata mereka sendiri termasuk sistem kufur. Saya justru malah balik bertanya ? kalau yakin sistem itu sistem kufur ngapain ngajukan PK ? . Bahkan waktu aku nonton TV pun mereka mengatakan dasar kesalahan mengeksekusi mereka berdasarkan alasan mereka mujtahid dan juga undang-undang (sayang nggak ku rekam).
Karena menggunakan alasan undang2 lebih menguntungkan kah ?. Wallahua'lam. saya tidak bisa menjawabnya
2 komentar:
yah begitulah akhir riwayat bomber amatiran, saya bilang mereka amatiran karena amerika lah yang berada dibelakang mereka, ahkli peledakan dari australia sendiri bilang bahwa mereka belum pernah melihat ledakan sedahsyat itu, itulah micronuck made in usa, sama seperti peristiwa 9/11, bush setan bilang teroris yang berbuat eh... nyatanya dia sendiri otaknya... maling teriak maling... http://100777.com/911/coincidences#15
saya hanya bisa berdoa semoga Allah mengampuni mereka (terpidana mati bom bali).
semoga kita umat islam tidak terprovokasi terhadap hal segala yang memojokkan kita hingga justru melakukan kerusakan lebih.
Posting Komentar