Jumat, 07 November 2008

Terjebak Angin Puting Beliung

Tiba-tiba hujan begitu deras ditempatku bekerja (rektorat UGM), dan tiba-tiba saja angin puting beliung begitu kerasnya menerpa pas sebelah selatan tempat aku duduk bekerja. Air hujan yang ada di bawah seolah mengalir begitu derasnya. Pohon-pohon pada patah bahkan sebagian lagi rubuh dengan akarnya keluar dari tanah.

Untung sepeda yang kupakai tak taruh diparkiran yang nggak ketuutpan pohon. Jadi aman deh.

Senin, 03 November 2008

Aku bingung dengan PK Amrozi dkk

Terpidana mati bom Bali hingga saat ini belum juga dieksekusi, entah kapan. Pihak keluarga dan pengacarapun masih mengajukan peninjauan kembali (PK) ke kejaksaan bali. Dengan alasan inilah Tim Pembela Muslim (TPM) mengangap bahwa eksekusi amrozi cacat hukum.

Padahal menurut sepengetahuan saya sih TPM sudah mengajukan PK tiga kali (termasuk yang terakhir) dan pada pada Agustus - September tahun lalu MA menyatakan telah menolak PK Amrozi dkk.

Jadi kesimpulan saya sementara ini sebenarnya MA sudah menolak PK (wallahualam sebenarnya sudah sampai ke tpm atau belum). Yang kedua, kan tidak boleh menurut undang2 permintaan PK itu memang cuma sekali sesuai dengan pasal 268 klo nggak salah ya. Sengaja saya garis tebal permintaan PK bukan PK itu sendiri. dengan kata lain jika seseorang mengajukan permintaan PK dan ditolak oleh MA maka secara hukum terpidana tidak bisa mengajukan PK lagi. pada tahap ini setahu saya MA tidak perlu mendatangkan terpidana (lawong baru proses permintaan)

so which one is the right side ?

Yang saya bingung lagi tuh ya, dah jelas di TV-TV (semoga Allah mengampuni saya kalau saya salah) ketika ditanya tentang eksekusinya kan Amrozi dkk bilang negara ini negara dengan sistem kufur bahkan ngancem juga yang yang mengeksekusi bakal masuk neraka jahannam (naudzubillah).

eh malah sekarang mengajukan PK yang kata mereka sendiri termasuk sistem kufur. Saya justru malah balik bertanya ? kalau yakin sistem itu sistem kufur ngapain ngajukan PK ? . Bahkan waktu aku nonton TV pun mereka mengatakan dasar kesalahan mengeksekusi mereka berdasarkan alasan mereka mujtahid dan juga undang-undang (sayang nggak ku rekam).

Karena menggunakan alasan undang2 lebih menguntungkan kah ?. Wallahua'lam. saya tidak bisa menjawabnya